Kumpulan Berita
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 5 tuntutan terkait kasus aturan lepas jilbab Paskibraka Muslimah.
MUI menyebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) salah menafsirkan Pancasila usai munculnya aturan pelarangan menggunakan jilbab bagi Paskibraka.
Pencopotan jilbab anggota Paskibraka Nasional 2024 saat pengukuhan menjadi polemik.
MUI tegas menolak aturan Paskibraka dilarang menggunakan jilbab atau hijab. Ini dinilai kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.
Apalagi, polemik ini menjadi viral di sosial media. Sebab, warganet menilai bawa BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab
18 delegasi Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur pada 18 Agustus 2024, harus mencopot jilbabnya. Mereka sebelumnya sudah memakai jilbab sejak SD hingga SMP.
BPIP tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
BPIP buka suara soal anggota Paskibraka Nasional Tahun 2024 yang dikabarkan melepas jilbab pada saat pengukuhan di IKN.