Kumpulan Berita
MUI menegaskan BPIP melanggar konstitusi dan aturannya sendiri karena mengeluarkan aturan lepas jilbab Paskibraka Muslimah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 5 tuntutan terkait kasus aturan lepas jilbab Paskibraka Muslimah.
MUI menyebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) salah menafsirkan Pancasila usai munculnya aturan pelarangan menggunakan jilbab bagi Paskibraka.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kejelasan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait aturan yang seolah melarang Paskibraka 2024 berhijab.
MUI tegas menolak aturan Paskibraka dilarang menggunakan jilbab atau hijab. Ini dinilai kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.
Apalagi, polemik ini menjadi viral di sosial media. Sebab, warganet menilai bawa BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab
Dugaan adanya tindakan penekanan terhadap para petugas Paskibraka Nasional Tahun 2024 berupa "pelepasan jilbab" tergolong bentuk pelanggaran berat.
BPIP tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab, sebagaimana diatur dalam konstitusi.