Kumpulan Berita
Baru-baru ini Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya kuota layanan BPJS Kesehatan.
Pemerintah akan menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dihapus dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Pemerintah bakal menghapus BPJS Kesehatan kelas 1,2, dan 3.
Alasan BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus.
BPJS Kesehatan segera menghapus dihapus kelas 1, 2 dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
BPJS Kesehatan menjamin tak ada lagi gagal bayar Rumah Sakit.
Jumlah peserta BPJS Kesehatan naik sebanyak 115,3 juta orang pada 2022.