Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan pemeriksaan laporan keuangan Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperhitungkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai USD2.725.819.709,98 dan Rp25,4 triliun.
IHPS I Tahun 2025 merupakan ringkasan dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2025
BPK menyoroti berbagai ketidaksesuaian teknis, pemborosan keuangan negara, hingga kelemahan dalam tata kelola di pembangunan Pelabuhan Patimban.
BPK mengungkap temuan yang merugikan negara dalam hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja pembangunan Pelabuhan Patimban
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023??"2024.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, meminta masyarakat tidak membully Chusnul Khotimah.