Kumpulan Berita
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap lonjakan signifikan temuan kosmetik ilegal sepanjang semester I 2026.
BPOM masih melakukan penyelidikan terhadap penemuan gudang tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan obat tidak hanya di apotek, tetapi juga di fasilitas lain seperti minimarket hingga supermarket.
BPOM RI baru-baru ini menarik peredaran obat palsu di pasaran. BPOM juga menegaskan bahaya peredaran obat palsu dengan mencanangkan Program Perkuatan Penanganan Obat dan Makanan Palsu.
POM menyatakan bakal menggandeng BNN dan Polri untuk mengawasi peredaran dan penyalahgunaan whip pink.
Pencapaian BPOM ini juga akan memberikan dampak strategis bagi Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Sebanyak 23 produk kosmetik hingga skincare yang beredar di pasaran tercatat mengandung zat berisiko bagi kesehatan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 23 produk kosmetik di pasaran mengandung bahan berbahaya. Dampak apabila menggunakan produk tersebut tidak bisa dianggap sepele.