Kumpulan Berita
OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso memperpanjang relaksasi BPR dan BPRS demi menghadapi dampak pandemi Covid-19.