Kumpulan Berita
Brigjen Prasetijo Utomo mengakui menerima uang sebesar USD20 ribu dari terpidana kasus Djoko Tjandra.
Prasetijo dinilai terbukti terlibat dalam kasus penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari red notice.
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang mengklaim bahwa uang sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat.
Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sempat meminta jatah uang suap.
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima uang suap sebesar USD150 ribu.
Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan justice collaborator (JC) atas kasusnya.
Sidang perdana kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) digelar hari ini,
Pengusaha Tommy Sumardi mengakui telah menyerahkan uang dugaan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte.