Kumpulan Berita
Tiga anggota Brimob di kursi penumpang rantis yang melindas Affan Kurniawan (21) hingga tewas dinyatakan melakukan pelanggaran.
Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jadwal sidang kelima polisi itu akan diumumkan akhir September.
Dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas dengan Rantis akan menjalani peradilan pidana.
Dua sosok polisi itu figur yang banyak dikenal masyarakat. Beberapa warga pun tidak mau melepaskan momen tersebut untuk berfoto bersama.
Bripka Rohmad berharap, bisa terus mengabdikan dirinya di Korps Bhayangkara. Mengingat, Ia, anak dan istrinya hanya mengandalkan gaji sebagai personel Polri
Propam Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga menabrak driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Sidang dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (3/9/2025).
Dia menambahkan, saat ini tujuh oknum anggota Brimob tersebut akan ditempatkan khusus (Patsus) selama 20 hari.