Kumpulan Berita
Mantan Kabareskrim ini menuturkan, meski kerusuhan pada saat itu terjadi cukup masif, pihaknya dapat mengendalikan situasi.
Tiga anggota Brimob di kursi penumpang rantis yang melindas Affan Kurniawan (21) hingga tewas dinyatakan melakukan pelanggaran.
Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf.
Diketahui, demo beberapa waktu menyebabkan korban jiwa dan sejumlah fasilitas umum rusak.
Dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas dengan Rantis akan menjalani peradilan pidana.
Dua sosok polisi itu figur yang banyak dikenal masyarakat. Beberapa warga pun tidak mau melepaskan momen tersebut untuk berfoto bersama.
Bripka Rohmad sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.
Propam Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga menabrak driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Sidang dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (3/9/2025).