Kumpulan Berita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, anggota polisi tersebut merupakan bagian dari tim sholawat.
Johnny menjelaskan, Brimob dikerahkan untuk mem-backup satuan kewilayahan yang masih krusial. Dia mengatakan karakteristik geografis dan sosial Indonesia sangat beragam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan berkas perkara oknum anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, dalam kasus penganiayaan terhadap siswa MTsN di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
Komisi III DPR RI mendukung Polri yang resmi memecat oknum Brimob Polda Maluku, Bripda MS yang menganiaya pelajar di Tual.
Dalam sidang etik tersebut, Bripda Mesias mengakui perbuatan dan kesalahannya. Dia serta meminta maaf kepada keluarga korban.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS.
Dia juga menegaskan, Polda Maluku berkomitmen menyelesaikan pelanggaran etik ini secara cepat dan transparan.
Dia menegaskan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak cukup. Dia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan umum.