Kumpulan Berita

Bripda Masias Siahaya.


Megapolitan
Sabtu 28 Februari 2026 06:35 WIB

Viral Polisi Bersorban Dicaci Maki saat Kawal Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, anggota polisi tersebut merupakan bagian dari tim sholawat.

Nasional
Rabu 25 Februari 2026 16:59 WIB

Demo Ricuh Imbas Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Begini Reaksi Polri

Johnny menjelaskan, Brimob dikerahkan untuk mem-backup satuan kewilayahan yang masih krusial. Dia mengatakan karakteristik geografis dan sosial Indonesia sangat beragam.

Nusantara
Rabu 25 Februari 2026 16:18 WIB

Berkas Perkara Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Tual

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan berkas perkara oknum anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, dalam kasus penganiayaan terhadap siswa MTsN di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

Nasional
Selasa 24 Februari 2026 15:46 WIB

Komisi III DPR Dukung Pemecatan Bripda MS, Minta Diproses Pidana

Komisi III DPR RI mendukung Polri yang resmi memecat oknum Brimob Polda Maluku, Bripda MS yang menganiaya pelajar di Tual.

Nasional
Selasa 24 Februari 2026 11:32 WIB

Reaksi Bripda Masias Usai Dipecat karena Aniaya Pelajar hingga Tewas, Ini Penampakannya!

Dalam sidang etik tersebut, Bripda Mesias mengakui perbuatan dan kesalahannya. Dia serta meminta maaf kepada keluarga korban.

Nasional
Selasa 24 Februari 2026 09:36 WIB

Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Dipecat!

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS.

Nasional
Senin 23 Februari 2026 10:54 WIB

Sidang Etik Anggota Brimob Bripda Masias Penganiaya Pelajar hingga Tewas Digelar Hari Ini

Dia juga menegaskan, Polda Maluku berkomitmen menyelesaikan pelanggaran etik ini secara cepat dan transparan.

Nasional
Minggu 22 Februari 2026 16:16 WIB

Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Sangat Tidak manusiawi dan Mencoreng Institusi Polri!

Dia menegaskan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak cukup. Dia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan umum.