Kumpulan Berita
Brigadir Rangga Tianto divonis 13 tahun penjara dalam kasus penembakan terhadap rekannya sesama polisi.
Kasus polisi tembak rekanya sesama polisi di Ruang SPKT Polsek Cimanggis memasuki memasuki babak baru.
Berkas perkara tersangka pelaku penembak sesama anggota Polri, yakni Brigadir Rangga Tianto sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Apabila ditemukan adanya gangguan kejiwaan, kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya dalam menangani perkara ini.
Brigadir Rangga Tianto (32) resmi menjadi tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi resmi menetapkan Brigadir Rangga Tianto menjadi tersangka kasus penembakan mati terhadap Bripka Rahmat Efendy.
Ada enam tahapan seorang polisi bisa memegang senajata api. Berikut ini pemaparannya.
Polisi akan melakukan peninjauan ulang terhadap penerbitan izin senjata dari Brigadir Rangga Tianto.