Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal, yang menyebabkan penumpukan sampah di sejumlah titik. Sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku perorangan, tetapi juga perusahaan yang terbukti terlibat.
Aksi pembuangan sampah sembarangan yang terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berujung sanksi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berhasil mengidentifikasi pelaku dan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 ribu.