Kumpulan Berita
Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang harus segera dijalankan.
Untuk kasus ini, selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang.
Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan 1,073 T.
Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah amar putusan Crazy Rich Surabaya Budi Said atas kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Dia kini dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Crazy rich Surabaya, Budi Said dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam.
Crazy Rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp1,1 triliun di kasus rekayasa jual beli emas.
Crazy Rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, serta ganti rugi Rp1,1 triliun.