Kumpulan Berita
Warga Negara Asing (WNA) berinisial ECC (59) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Sukabumi setelah dilaporkan mabuk dan berbuat onar di salah satu permukiman warga di Kota Sukabumi. ECC dideportasi sejak Jumat 31 Juli 2026.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber.