Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berstatus penyelenggara negara.
CEO Danantara memberikan penjelasan mengenai instruksi agar seluruh BUMN dan anak usahanya untuk menunda pelaksanaan RUPS.
Suahasil Nazara memastikan bahwa setoran dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas negara Maret 2025. Setoran dividen BUMN masuk ke Danantara.
Tama Satrya Langkun menegaskan secara konsisten mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto dalam upaya memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan direksi hingga komisaris BUMN masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menambah satu deputi khusus untuk menindak perkara korupsi di internal perusahaan negara.
Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang menangkap direksi dan komisaris perusahaan negara karena bukan sebagai penyelenggara negara.
Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun Kedeputiaan Penindakans untuk melihat aturan ini sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum