Kumpulan Berita
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk meningkatkan tingkat bunga penjaminan (TBP) 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Peningkatan TBP secara tiba-tiba ini berlaku untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September 2026.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan masyarakat di perbankan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25?gi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.