Kumpulan Berita
Bima Arya menjelaskan, bahwa Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tertera dengan jelas adanya kewajiban bagi Kepala Daerah, dalam hal ini larangan bagi Kepala Daerah dan sanksi-sanksi.
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim khusus dari Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari ini, Senin (8/12/2025). Pemeriksaan ini dilakukan buntut keputusannya pergi umrah ketika wilayahnya sedang dilanda bencana.
Segini harta kekayaan Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang pergi umrah di tengah bencana banjir.
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS viral usai pergi umrah di tengah bencana yang melanda wilayah Aceh Selatan. Foto Mirwan saat beribadah di tanah suci itu tersebar di media sosial.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan sikap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan daerahnya di tengah bencana.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirim tim Inspektur Khusus, untuk memeriksa Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Mirwan diketahui melakukan perjalanan umrah saat wilayah yang dipimpinnya sedang dilanda bencana.