Kumpulan Berita
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) segera disidang terkait kasus dugaan suap ijon proyek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.