Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Cilacap, Wahyu Ari Pramono, pada Rabu (6/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya (AAF), selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman (AUL) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seusai pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui terkait modus pemerasan untuk THR Forkopimda di daerah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Cilacap, Selasa (14/4/2026). Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal tersebut dilakukan demi menghindari benturan kepentingan atau conflict of interest.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp610 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Pemerasan itu ditujukan untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menyebutkan secara mendetail perihal nominal uang yang disita itu.
Meski begitu, juru bicara KPK belum menyebutkan identitas tersangka.