Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Cilacap, Selasa (14/4/2026). Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk kepentingan THR pribadi dan Forkopimda. Untuk memenuhi nilai setoran yang dipatok, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, beberapa pejabat bahkan rela meminjam uang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal tersebut dilakukan demi menghindari benturan kepentingan atau conflict of interest.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Pemerasan itu ditujukan untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD), resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya memilih bungkam usai diumumkan sebagai tersangka.
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menyebutkan secara mendetail perihal nominal uang yang disita itu.
Ke-13 orang yang dibawa terkait OTT Cilacap merupakan bupati, sekda, hingga pejabat Pemkab.
Belasan orang yang dibawa ke Jakarta ini terdiri atas beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.