Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenangkan kasasi atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
Abdul Latif bakal disidang atas perkara dugaan TPPU sebesar Rp41 miliar dalam waktu dekat.
Berkas perkara pencucian uang Abdul Latif tersebut juga telah dilimpahkan ke penuntutan.
KPK juga memeriksa saksi dari salah satu bank untuk mengusut rekening koran milik Abdul Latif.