Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah orang dekat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, Kamis (9/7/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Uang senilai SGD12.000 itu diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Penyitaan dilakukan saat Juprizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, pada Selasa 8 Juli 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, diduga mengumpulkan uang dari para petani anggota koperasi unit desa (KUD), untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lokasi yang digerebek KPK termasuk Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan rumah para tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Toyota Land Cruiser terkait penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Land Cruiser tersebut merupakan permintaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) kepada Zulkarnain yang tertarik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan dugaan suap terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tetap berjalan, meski Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengembalikan amplop yang diterimanya kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul uang yang berada di dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.