Kumpulan Berita
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023-2026 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023??"2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang Rp24 miliar yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), bisa digunakan untuk membangun 400 rumah di daerah tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial daripada birokrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lokasi penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Diketahui, Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 3 Maret 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan status hukum tersebut setelah dilakukan ekspose.
Namun belum menjelaskan lebih detail perihal kendaraan yang dimaksud. Termasuk apa saja terkait BBE yang diamankan itu