Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan surat berisi jawaban atas tuntutan warga Kabupaten Pati yang menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih. Setelah menerima surat tersebut, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menegaskan, kepala daerah bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.
Dia mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang lain agar dapat mempertimbangkan matang-matang kemampuan ekonomi masyarakat.
Situasi unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Pendopo Alun-alun Pati, memanas karena ribuan massa mulai bersitegang dengan petugas.