Kumpulan Berita
Polri meyakini bahwa Syekh Ahmad Al Misry saat ini masih berada di Mesir.
Penangkapan ini berawal dari informasi dari NCB Interpol Kamboja terkait perjalanan Leny.
Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia melaksanakan proses pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kerja sama tersebut menjadi wujud nyata sinergi penegakan hukum lintas negara dalam upaya memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Kantor Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial SL (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional.
Modus operandi yang dilakukan tergolong kejam, meliputi pembiusan, pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan.
International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi menerbitkan Red Notice, atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.