Kumpulan Berita
AP ditangkap saat berusaha meninggalkan Indonesia dengan identitas palsu.
Kantor Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial SL (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional.
Modus operandi yang dilakukan tergolong kejam, meliputi pembiusan, pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap buronan Interpol asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), berinisial YZ di Batam pada Senin 2 Desember 2024.