Kumpulan Berita
AP ditangkap saat berusaha meninggalkan Indonesia dengan identitas palsu.
Kantor Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial SL (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional.
Modus operandi yang dilakukan tergolong kejam, meliputi pembiusan, pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap buronan Interpol asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), berinisial YZ di Batam pada Senin 2 Desember 2024.
Audie menegaskan, mereka telah memfasilitasi buron Thailand dengan membuatkan KTP palsu atas nama Sulaiman.
Chaowalit ditangkap di wilayah Badung, Bali pada Kamis pagi, 30 Mei 2024.
Polisi bakal meminta Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap buronan kasus TPPO jual ginjal.
WNA yang menjadi makelar kasus pemerasan Rp1 miliar terhadap Stephane Gagnon, buronan interpol.