Kumpulan Berita
Salah seorang tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan
Tim tangkap buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap buron.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Christian Andi Pelang (CAP) diamankan oleh tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Setelah buron selama 29 tahun, terpidana kasus penipuan dan penggelaparan ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut.
Majelis hakim agung kasasi MA, tutur Ashari, menyatakan Dharana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.