Kumpulan Berita
Slamet Kaswanto menyambut gembira bahwa sebanyak ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Group bisa kembali bekerja.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Skenario terburuk dari pailitnya Sritex. Skenario terburuk ini terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Serikat Pekerja Sritex mengungkapkan bahwa perusahaan sedang menghadapi situasi yang sangat buruk
Sritex mengungkapkan kondisi terburuk perusahaan saat ini