Kumpulan Berita
Perbuatan yang sudah sekian lama terjadi itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya
Pemerkosaan itu dilatar belakangi oleh kebiasaan pelaku yang kerap menonton video porno.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD itu tak kuasa melawan, saat gurunya memaksa memasukkan jari-jemarinya ke dalam alat kelamin
Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra PN Depok dengan Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki dengan anggota Darmo Wibowo, dan Nanang Herjunanto