Kumpulan Berita
Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.
Perbuatan yang sudah sekian lama terjadi itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya
Pemerkosaan itu dilatar belakangi oleh kebiasaan pelaku yang kerap menonton video porno.
Hal ini berlaku pada mereka yang menggunakan emoji lebih dari satu pada teks pesan mereka.
Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra PN Depok dengan Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki dengan anggota Darmo Wibowo, dan Nanang Herjunanto