Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok membeberkan pertimbangan dibalik vonis penjara bagi Catherine Wilson.
Catherine Wilson divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Depok atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Catherine Wilson telah dijatuhi hukum. Ia divonis majelis hakim dengan 7 bulan penjara.
Sejak ditangkap hingga hari ini, Catherine Wilson terhitung sudah menjalani masa penahanan selama 6 bulan.
Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 17 Juli 2020.
Setelah ditangkap dan harus menjalani hukuman di rutan, Catherine Wilson mengaku menyesali perbuatannya.
Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Catherine Wilson kini telah bergulir.
Usai menjalani pemeriksaan berkas dan dinyatakan lengkap alias P21, Catherine Wilson langsung dibawa penyidik untuk dititipkan di Rutan Cilodong, Depok.