Kumpulan Berita
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya mengatakan ada sebanyak 272 pemerintah daerah.
Made Arya Wijaya menyatakan bahwa, mayoritas aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling ditunggu sebelum perayaan Idul Fitri.
Pemerintah daerah diminta membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 8,8 juta PNS penerima THR 2022 ini.