Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Charlie Chandra. Charlie dinyatakan terbukti bersalah atas perkara pemalsuan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap Charlie Chandra. Ia dituntut atas perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.