Kumpulan Berita
Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menegaskan surat berharga Bank hanya akan diterbitkan jika sudah ada transaksi, yaitu uang masuk kepada pihak penerbit.
Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) melawan PT MNC Asia Holding kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Ahli akuntan dan pajak, Dadang Suwarna, mengungkap adanya ancaman denda dan penalti pajak terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangan secara sepihak, khususnya jika perubahan tersebut bertentangan dengan laporan dan kewajiban pajak sebelumnya.
Basuki menegaskan transaksi NCD itu merupakan jual beli. Dalam pertanyaannya, Hotman menggambarkan proses transaksi jual beli NCD.
Saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memberikan keterangan yang kembali menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk.
Uniknya, semua saksi ahli dari pihak CMNP selalu menegaskan transaksi tersebut jual beli, bukan tukar menukar.
Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm --selaku kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk-- melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya.
Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.