Kumpulan Berita
Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan 1,073 T.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap 'crazy rich' asal Surabaya, Budi Said menjadi 16 tahun penjara. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.
Crazy rich Surabaya, Budi Said dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang tuntutan pengusaha yang juga dikenal Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas digelar hari ini
Pengusaha yang juga dikenal Crazy Rich Surabaya, Budi Said akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas hari ini.