Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang, Tbk. dalam melawan Budi Said.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.
Majelis Hakim akan membacakan surat putusan terhadap Budi Said di ruangan Kusuma Atmaja pada pukul 10.00 WIB.
Kejagung telah menyatakan kesiapannya untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan cracy rich Surabaya.
Crazy rich Surabaya Budi Said menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia.
Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang.