Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang, Tbk. dalam melawan Budi Said.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.
Majelis Hakim akan membacakan surat putusan terhadap Budi Said di ruangan Kusuma Atmaja pada pukul 10.00 WIB.