Kumpulan Berita
Purbaya menjanjikan bahwa jika kondisi ekonomi domestik sudah membaik dan tumbuh sebesar 6%
Tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku pada tahun 2026.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan penerimaan bea keluar dengan memperluas basis komoditas
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Pemerintah akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Semester II-2025.
Penerapan cukai MBDK tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.