Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum akan diberlakukan pada tahun 2027.
Purbaya menjanjikan bahwa jika kondisi ekonomi domestik sudah membaik dan tumbuh sebesar 6%
Tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku pada tahun 2026.
EU-ASEAN Business Council merekomendasikan agar Indonesia menerapkan standar pelabelan di industri.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Pemerintah akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Semester II-2025.
Pada tahun 2025 pemerintah menetapkan akan menggunakan cukai untuk minuman berpemanis.
Pemerintah akan mengenakan cukai untuk minuman berpemanis pada 2025.