Kumpulan Berita
Jokowi meminta kepada masyarakat agar momen cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.
Kepala Negara juga mengungkapkan bahwa libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik dan berkumpul dengan keluarga di kampung halaman, ada sejumlah syarat.
Larangan cuti rupanya hanya berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN.
Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menilai bahwa langkah pemerintah tersebut tepat.
Berikut beberapa fakta mengenai dihapusnya cuti bersama Natal dan Tahun Baru oleh pemerintah:
Cuti bersama Natal dan Tahun Baru dihapus. Cuti bersama pada 24 Desember 2021 atau menjelang Hari Natal dan Tahun Baru resmi dihapus.
Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi.