Kumpulan Berita
KemenPANRB menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona di Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena dampak banjir bisa mengajukan cuti hingga 1 bulan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena dampak banjir dapat mengajukan cuti hingga maksimal 1 bulan
Liburan panjang telah tiba. Banyak pegawai yang akan menggunakan hak cuti-nya.
Jika cuti tersebut masih tersisa, maka yang bisa digunakan hanya 6 hari saja
Jumlah cuti PNS setiap tahunnya hanya mendapatkan 12 hari. Jika cuti tersebut masih tersisa, maka yang bisa digunakan hanya 6 hari saja.