Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan supervisi atau asistensi, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut diketahui saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyoroti dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia berharap pengelolaan anggaran BGN dapat dilakukan secara bijak dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, baru dimulai sekitar sepekan lalu.
Prabowo pun tidak mau berkomentar banyak terkait tiga mantan pimpinan BGN yang sedang menghadapi penyelidikan hukum di Kejagung. Dia tak ingin melakukan intervensi hukum.
Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN. Kemudian, Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.