Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Dalam perkara ini, Andri berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik.
Penyidik saat ini berfokus mencari dokumen dan barang bukti elektronik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Sontak salah satu anggota Aliansi MBG Watch pun langsung menghampiri ibu-ibu tersebut dan memberikan pengeras suara.
Fitroh kembali menegaskan, tidak pernah ada komunikasi antara keduanya, terlebih terkait pelaksanaan MBG.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyoroti dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN).