Kumpulan Berita
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan pengelolaan dam jemaah haji 2026 berjalan lebih tertib, dan transparan. Hingga Jumat 22 Mei 2026 pagi, tercatat sebanyak 126.832 hadyu atau hewan ternak telah dibayarkan jemaah untuk memenuhi syarat ibadah haji.
Anggota Musyrif Dini (Konsultan Ibadah) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi (PPIH) Arab Saudi, Gusrizal Gazahar, menanggapi munculnya perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan hewan dam haji. Ia menegaskan, perbedaan tersebut merupakan khazanah fikih dan meminta umat untuk tetap tenang dalam menjalankan ibadah.
Sebanyak 70.758 jemaah haji Indonesia tercatat telah membayar dam melalui berbagai mekanisme yang disediakan pemerintah, baik di Arab Saudi, Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa. Dalam ibadah haji, dam merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayar jemaah karena sebab tertentu dalam pelaksanaan haji atau umrah.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau jemaah haji Indonesia tidak melakukan pembayaran Dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang. Jemaah diminta melakukan pembayaran melalui sistem resmi yang telah disiapkan pemerintah Arab Saudi dan Kemenhaj.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya terhadap wacana penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. MUI berpandangan, opsi penyembelihan hewan dam di Tanah Air tidak dapat dibenarkan jika tidak ada alasan yang kuat.
Menag mengajak MUI mendiskusikan hukum melaksanakan penyembelihan dam haji di Indonesia.