Kumpulan Berita
Kemenag segera mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022 senilai Rp1,3 triliun.
Pada Maret 2022, telah dilakukan pencairan sebesar Rp 2.245.609.550.000,-
Sri Mulyani mengharapkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan langsung ke sekolah.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021
Nadiem Anwar Makarim merespon penolakan mengenai Permendikbud No 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dalam kunjungannya keliling sekolah di Indonesia dia banyak mendapat keluhan dari kepala sekolah.
Jumeri mengimbau, pemerintah daerah (Pemda) dan satuan pendidikan melakukan pembaruan pada data pokok pendidikan (Dapodik).
Fakta perkembangan penyidikan akan kami koordinasi dengan BPK bagaimana mereka sikapi, kami tidak bisa berikan statemen.