Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar terkait kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun 2021??"2022. Ia ditetapkan bersama 20 orang lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021??"2022. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya ditahan pada Kamis (2/10/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 kelompok masyarakat (Pokmas).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2021??"2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, pada Rabu (8/1/2025).