Kumpulan Berita
Anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur 2019??"2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar terkait kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun 2021??"2022. Ia ditetapkan bersama 20 orang lainnya.
KPK menyita total tiga unit tanah dan bangunan dalam perkara ini. Aset-aset ini diduga milik salah satu tersangka dan didapatkan dari tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2021-2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 kelompok masyarakat (Pokmas).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penyitaan itu dilakukan pada Rabu (8/1) silam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, pada Rabu (8/1/2025).