Kumpulan Berita

Danantara Indonesia


Market Update
23 October 2025

Sampoerna (HMSP) Beli Patriot Bond Danantara Rp500 Miliar

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengumumkan pemberlian Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) yang diterbitkan oleh PT Danantara Investment Management (Persero) tanpa melalui penawaran umum.

Hot Issue
23 October 2025

Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Danantara Putar Otak

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembayaran utang proyek kereta cepat Whoosh tidak seharusnya dibebankan kepada APBN.

Hot Issue
21 October 2025

Danantara Akan Pangkas Jumlah BUMN Jadi 230-340 Perusahaan

Danantara akan melakukan konsolidasi besar terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam lima tahun ke depan.

Hot Issue
20 October 2025

Ternyata Ini Alasan Danantara soal Penempatan Dividen BUMN di SBN

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia akan menempatkan sekitar 30 hingga 40 persen modalnya pada aset-aset likuid, seperti Surat Berharga Negara (SBN).

Hot Issue
17 October 2025

Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Ini Respons Danantara 

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) tetap memprioritaskan warga negara Indonesia untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun peluang menunjuk ekspatriat atau warga negara asing (WNA) terbuka.

Hot Issue
16 October 2025

Bos Danantara: Proyek Waste to Energi Diminati 107 Investor, Mayoritas Pengusaha Asing

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani mengaku proyek waste to energy atau mengubah sampah menjadi energi telah banyak diminati investor asing dan luar negeri.

Hot Issue
16 October 2025

CEO Danantara Buka Suara Utang Whoosh Skema APBN Ditolak Purbaya

CEO BPI (Badan Pengelola Investasi) Danantara Rosan Roeslani buka suara pasca Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak penggunaan APBN untuk penyelesaian utang Kereta Cepat Whoosh.

Hot Issue
16 October 2025

Izinkan Warga Negara Asing Pimpin BUMN, Ini Penjelasan CEO Danantara

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memungkinkan orang asing menjabat di level manajemen perusahaan pelat merah.