Kumpulan Berita
Apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat.
Kasus yang menjerat aktivis kemanusiaan, Dandhy Laksono (DBL) bukan delik aduan, sehingga polisi bisa membuat laporan sendiri.
Kritikan atas penangkapan pendiri Watchdog sekaligus sutradara 'Sexy Killer' Dandhy Laksono mengalir.
Aktivis kemanusiaan, Dandhy Laksono (DBL) terancam bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 Ayat 2, Pasal 45 A Ayat 2.
Presiden Jokowi tak mau berkomentar terkait tindakan polisi menangkap jurnalis sekaligus aktifis Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu.
Amnesty International meniali polisi jauh dari nilai HAM saat menangkap jurnalis Dhandy Dwi Laksono dan Ananda Badudu.
Dandhy yang merupakan mantan jurnalis ini, ditangkap karena cuitannya di Twitter terkait kasus di Papua.
Jurnalis sekaligus sutradara film Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polsii di rumahnya di kawasan Jatiwaringin.