Kumpulan Berita
- Media sosial saat ini menjadi media komunikasi dan hiburan masa kini.
Pemerintah saat ini tengah menggodok RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Perlindungan data pribadi perlu diperkuat dengan undang-undang. Ini karena perlindungan semacam merupakan hak asasi yang dimiliki setiap orang.
Menkominfo mengatakan bahwa pemerintah cepat-cepat menyiapkan undang-undang perlindungan data pribadi.
Dalam pemprosesan data pribadi harus ada dasar legalitas.
“Kami imbau masyarakat aware terhadap data pribadinya,” imbau Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif.