Kumpulan Berita
Debt collector mata elang menjadi sorotan karena mereshkan masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku usaha jasa keuangan wajib mengawasi tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan utang.
OJK menghentikan 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode Januari hingga 31 Oktober 2025.
Viral di media sosial enam orang yang diduga debt collector menghentikan pengendara sepeda motor di Cengkareng, Jakarta Barat.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan utang melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang (debt collector).
Aksi komplotan debt collector yang ingin menarik paksa kendaraan viral di media sosial karena bersikap arogan dengan menantang polisi wanita (Polwan).
Dia menambahkan, pelaku datang membuat keributan sambil merekam dengan ponselnya. Hal tersebut membuat korban kesal dan mengusir pelaku.
Anggota Satuan Reskrim Polres Bekasi Kota menangkap debt collector yang melakukan pengancaman terhadap seorang pria berinisial AP (38) di kawasan Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.