Kumpulan Berita
Pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 April 2020
Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran untuk penanganan virus corona atau Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun
Jokowi mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menyusun dasar hukum baru untuk iuran BPJS Kesehatan
Sri Mulyani meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk melakukan transparansi perihal persoalan keuangan.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.