Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri, dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/2026).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi 25??"30 Agustus 2025.
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan empat aktivis itu sebagai tersangka dan menahannya.
Lokataru Foundation menyebut Polda Metro Jaya hingga kini belum memberikan respons, terkait pengajuan penangguhan penahanan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menerima surat dari sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), yang meminta kepolisian membebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk, yang ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu.
Sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta kepada pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan, sejumlah aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu. Mereka juga bersedia menjadi penjamin terkait penangguhan penahanan tersebut.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (16/9/2025) besok. Kuasa hukum yang akan diperiksa yakni Muhammad Iqbal Ramadhan.
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditahan polisi imbas aksi demo rusuh di DPR RI, Jakarta beberapa waktu lalu. Keluarga dan aktivis pun mendatangi Dit Tahti Polda Metro Jaya untuk menjenguknya.