Kumpulan Berita
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan Demo Agustus 2025 dengan pidana dua tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri, dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/2026).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi 25??"30 Agustus 2025.
Tim pengacara CEO Lokataru, Delpedro Marhaen membacakan permohonan praperadilannya di PN Jakarta Selatan.
Lokataru Foundation menyebut Polda Metro Jaya hingga kini belum memberikan respons, terkait pengajuan penangguhan penahanan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menerima surat dari sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), yang meminta kepolisian membebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk, yang ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu.
Sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut berisi permintaan penangguhan penahanan terhadap sejumlah aktivis yang kini ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan aksi anarkistis.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (16/9/2025) besok. Kuasa hukum yang akan diperiksa yakni Muhammad Iqbal Ramadhan.