Kumpulan Berita
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat Demo Agustus 2025.
Dikatakan Yusril, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, Yusril berkata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi dalam putusan bebas seperti itu.
Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan para tergugat perihal demonstrasi berujung kerusuhan beberapa waktu lalu.