Kumpulan Berita
Pemberatan Brigadir AM karena tidak menjalankan prosedur pengamanan yang sudah diperintahkan oleh Polri. Brigadir AM membawa senjata api.
Ketika terjadi chaos, Yudi, Okto, dan Kosim berpencar ke arah kerumunan massa aksi dan petugas kepolisian yang bertugas
Majelis hakim memvonis Luthfi dengan hukuman 4 bulan penjara.
PN Jakpus menggelar sidang vonis kasus dugaan melawan petugas dengan terdakwa Luthfi Alfiandi.
Dede Luthfi Alfiandi dituntut selama empat bulan kurungan penjara.
Langkah sanksi tegas itu bisa diterapkan apabila dalam proses pembuktiannya Brigadir AM dinyatakan terbukti dan bersalah.
Dirintelkam Polda Sultra, Kombes Hartoyo siap mundur jika tak ada penetapan tersangka kasus penembakan Mahasiswa UHO hingga 7 November 2019.
DK menjabat Kasat Reskrim Polres Kendari saat demo ricuh terjadi.