Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diterbitkan pada minggu kedua September 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penyusunan draf Peraturan OJK (POJK) dapat rampung dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Aturan baru tersebut, OJK akan membatasi porsi kepemilikan mayoritas pemilik baru demi mencegah terjadinya dominasi tunggal, mengingat peran vital bursa sebagai penyedia infrastruktur pasar yang wajib mengedepankan pelayanan publik daripada motif bisnis semata.
BEI masih menunggu terbitnya aturan turunan sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut.
Anggota bursa yang juga menjadi pemegang saham saat ini, masih menantikan aturan dari pemerintah terkait rencana demutualisasi BEI.
Percepatan demutualisasi bursa, reformasi tata kelola, dan rencana roadshow internasional untuk memperkuat keterbukaan informasi
Skema private placement sebelum melanjutkan ke tahap penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO)
Airlangga Hartarto mengungkapkan dua skema yang tengah digodok oleh Pemerintah terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
OJK siap mengatur kepemilikan saham bursa efek melalui struktur kelembagaan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun