Kumpulan Berita
Sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah keterlambatan dan denda PKB.
Pemprov DKI Jakarta lewat Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, warga bisa menikmati berbagai bentuk keringanan pembayaran PBB-P2.
Inul mengungkapkan bahwa permasalahan itu terjadi 3 tahun lalu dan semuanya kini sudah selesai.